๐ŸŽ“ Program BAS (Berita Acara Sumpah) PROPINDO

BAS (Berita Acara Sumpah) merupakan tahapan resmi dan final dalam proses pembentukan seorang Advokat Profesional di bawah pembinaan PROPINDO (Profesional Indonesia).
Program ini dirancang dengan standar tinggi, memastikan setiap calon advokat tidak hanya memenuhi aspek administratif dan etika hukum, tetapi juga memahami tanggung jawab moral dan sosial profesi hukum.

๐Ÿ”น Tujuan Program BAS

Memberikan pengesahan resmi bagi peserta lulusan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk dapat mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat, sehingga mendapatkan legalitas penuh sebagai Advokat yang berintegritas dan kompeten.

๐Ÿ“‹ Persyaratan Mengikuti Program BAS PROPINDO

Untuk menjaga kualitas dan profesionalisme, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan atau diakui oleh PROPINDO.

  2. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan nilai minimal sesuai standar kelulusan nasional.

  3. Memiliki dokumen pendukung lengkap, meliputi:

    • Fotokopi ijazah Sarjana Hukum (S1) yang dilegalisir.

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

    • Pas foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar).

    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kampus atau Instansi terkait.

    • Bukti Lulus UPA dari PROPINDO.

  4. Membayar Biaya Administrasi BAS sesuai ketentuan PROPINDO.

  5. Mengikuti pembekalan etika dan protokol sumpah advokat sebelum acara resmi.

โš–๏ธ Tahapan Pelaksanaan BAS

  1. Verifikasi Dokumen dan Validasi Kelulusan
    Tim Sekretariat PROPINDO memeriksa kelengkapan berkas peserta dan memvalidasi hasil UPA.

  2. Pembekalan Etika dan Kode Kehormatan Advokat
    Peserta mengikuti sesi khusus bersama pembicara senior untuk memperkuat nilai-nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab sosial.

  3. Upacara Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
    Prosesi resmi pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi, disertai penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti sah kelayakan profesi advokat.

  4. Penerbitan Sertifikat dan Kartu Anggota PROPINDO
    Setelah sumpah, peserta memperoleh sertifikat resmi dan Kartu Advokat PROPINDO sebagai tanda pengakuan profesional.

๐Ÿ’ผ Keunggulan Program BAS di PROPINDO

  • ๐Ÿ”ฐ Dikoordinasikan langsung oleh tim hukum berpengalaman.

  • ๐Ÿ“‘ Administrasi dan pendampingan peserta terstruktur, cepat, dan transparan.

  • ๐Ÿ›๏ธ Terintegrasi dengan sistem database PKPA dan UPA PROPINDO.

  • ๐Ÿค Peserta mendapatkan dukungan jejaring advokat nasional dan pelatihan lanjutan.

  • ๐Ÿ“˜ Standar etika dan profesionalisme tinggi yang diakui secara resmi.

๐Ÿ•Š๏ธ Komitmen PROPINDO

PROPINDO berkomitmen untuk mencetak advokat profesional, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan, siap membela keadilan serta menegakkan hukum dengan semangat โ€œProfesional untuk Indonesia.โ€
โœ… Kesempatan bergabung dengan Program Magang Hukum Nasional

๐ŸŽ“ PROGRAM BAS (Berita Acara Sumpah) PROPINDO

Mulai perjalananmu di PKPA PROPINDO, tempat calon advokat ditempa secara menyeluruh.

๐Ÿ›๏ธ 1. Verifikasi & Rekomendasi Propindo

โ€œLangkah Pertama Menuju Gelar Advokat Resmi.โ€
PROPINDO memastikan setiap calon advokat lulus UPA dan memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum direkomendasikan untuk disumpah.

man writing on paper
man writing on paper

๐Ÿ“œ 2. Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi

โ€œMomen Sakral, Awal Pengabdian Sejati.โ€
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Anda mengucapkan sumpah sebagai advokat โ€” janji suci untuk menegakkan hukum dan keadilan.

๐Ÿ”น Penyerahan Berita Acara & Kartu Advokat

โ€œResmi Menjadi Advokat Indonesia.โ€
Setelah sumpah, Anda menerima Berita Acara Sumpah, Kartu Advokat, dan Surat Tanda Anggota PROPINDO โ€” tanda resmi memasuki dunia profesi hukum.